BANDA ACEH – Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai kritik. Kali ini, kritik datang dari politisi PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, yang mempertanyakan cara aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan khusus perempuan tersebut.Beathor bahkan mengaitkan perhatian publik terhadap peristiwa itu dengan dinamika Politik nasional, khususnya polemik mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah muncul putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Apa masalah di pondok putri pesantren itu? Kok polisi harus menyerbu pada waktu subuh dengan senjata laras panjang, mendobrak pintu dan berteriak dengan ganas?” kata Beathor, Senin (2/10/2026).
Ia mempertanyakan urgensi pengerahan aparat bersenjata dalam jumlah besar untuk melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
“Ini pondok putri. Apa mereka mau berontak dengan senjata atau itu gudang narkoba? Kenapa tidak menunggu pagi? Kenapa harus satu batalion?” ujarnya.
Menurut Beathor, cara aparat melakukan penggeledahan tersebut perlu dipertanyakan, terutama karena lokasi yang didatangi merupakan tempat tinggal para santriwati yang sedang beristirahat.
Ia menilai penegakan hukum semestinya tetap memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, privasi, dan martabat perempuan, terlebih apabila terdapat anak-anak di lingkungan pesantren.
Lebih jauh, Beathor melihat peristiwa penggerebekan pesantren tersebut telah menggeser perhatian masyarakat dari polemik politik mengenai Gibran.
“Yang jelas, kejadian di pondok putri itu telah mengalihkan isu dari pemakzulan Gibran ke pondok,” tegasnya.
Pernyataan Beathor ini muncul ketika perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi salah satu dasar munculnya perdebatan baru mengenai aspek administratif persyaratan pendidikan Gibran. Namun, implikasi putusan tersebut terhadap kedudukan Wakil Presiden tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan tidak otomatis menyebabkan pemberhentian dari jabatan.
Dalam Pasal 7A UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.




















































































































Komentar Terbaru