“Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan makin habis,” pungkas Boyamin.
Berdasarkan catatan pemanggilan, Nusron Wahid sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pertama, pada 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut kemudian berlanjut ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keterangan Nusron dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Terlebih, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), serta Erwin (ERW).
Dengan dua kali ketidakhadiran Nusron dan munculnya informasi rencana perjalanan dinas ke Jepang, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil KPK.
Persoalannya bukan sekadar agenda perjalanan seorang menteri ke luar negeri. Publik menunggu kepastian apakah pemeriksaan terhadap Nusron dapat segera dilakukan atau justru kembali tertunda.
Dugaan Boyamin mengenai kemungkinan perjalanan dinas digunakan sebagai alasan menghindari pemeriksaan tetap harus dibuktikan.
Namun, KPK dituntut memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan, sehingga proses hukum tidak terus bergantung pada ketidakpastian jadwal pemeriksaan seorang pejabat negara


















































































































Komentar Terbaru