BANDA ACEH – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.Selain Listyo (inisial LSP), dua tersangka lain adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN, Kadivkum Polri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang berinisial SU (Slamet Uliandi) masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan.
Target dan Cara Penyadapan
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh Politik, media/jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan resmi, penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum (penyelidikan atau penyidikan). Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan file dan jejak log pada Oktober 2026 untuk menutupi aktivitas tersebut. Tindakan ini melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Untuk Apa Penyadapan Dilakukan?
Hingga saat ini, motif atau tujuan spesifik penyadapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Polri. Yang ditegaskan adalah bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukumyang sah dan dilakukan di luar prosedur resmi. Beberapa pengamat sebelumnya mendesak Polri menjelaskan motifnya karena kasus ini menyangkut kerahasiaan pejabat negara.
Kepada Siapa Dilaporkan?
Kasus ini bermula dari laporan internal. Seorang petugas Polri yang mengetahui adanya perintah penyadapan dan penghapusan data di luar prosedur kedinasan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim dengan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan penyitaan barang bukti.
Tidak ada informasi resmi bahwa hasil penyadapan dilaporkan oleh para tersangka kepada pihak tertentu di luar. Justru mereka diduga berusaha menghilangkan jejak digitalnya.
Barang Bukti dan Proses
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita antara lain 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Kasus ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penguatan alat bukti. Sebelumnya, sejumlah jenderal sempat diperiksa Divisi Propam.



















































































































Komentar Terbaru