JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespons pembalut yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Penerapan pajak pada pembalut ini tengah menjadi perhatian publik dan ramai disuarakan di berbagai platform media sosial.
Arifah mengingatkan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar karena berkaitan dengan biologis perempuan.
“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026.
Lebih lanjut, Arifah mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Meski tak memberi tahu secara rinci, ia meminta masyarakat untuk menunggu kabar baik hasil dari koordinasi tersebut.
“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jadi, nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Arifah telah menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah karena sebagai barang kebutuhan utama biologis bagi perempuan.
“Pembalut bukan barang mewah, pembalut adalah kebutuhan utama saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” kata Arifah dalam siaran pers yang diunggah di Instagram @kemen.pppa pada 31 Oktober 2026 lalu.
Arifah juga menyinggung tentang pembalut yang harus ada dalam setiap bantuan untuk masyarakat saat terjadi bencana.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” lanjutnya.
“Perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” sambungnya.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya perempuan mendapat akses kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma rasa malu.
Adapun menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembalut yang ada di Indonesia merupakan barang kena pajak (BKP), sehingga pembeliannya harus dikenai PPN.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya pada 29 Oktober 2026 lalu.(*)


















































































































Komentar Terbaru