BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Namun, indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi hasil akhir penyidikan.Yusril mengatakan, pengembangan penyidikan kasus yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri itu menemukan dugaan motif yang lebih luas dari sekadar penyadapan. Aparat penegak hukum kini mendalami tujuan serta kepentingan di balik tindakan tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, muncul indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
Yusril menegaskan, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan final karena proses pendalaman masih berlangsung. “Kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” ungkap Yusril.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
Meski demikian, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada perbuatan penyadapan. Penyidik juga menelusuri motif, tujuan, serta kepentingan yang ingin dicapai melalui penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Yusril mengatakan, dari pengembangan perkara mulai ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP.
“Ketika mulai dikembangkan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah ke satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” imbuh Yusril.



















































































































Komentar Terbaru