BANDA ACEH, BANDA ACEH — Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penegakan hukum. Keterlibatan aktif masyarakat, penguatan ketahanan lingkungan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, AKBP Budi Darma, S.H., yang menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh, menggagas strategi mitigasi penanganan narkoba berbasis partisipasi masyarakat melalui penguatan Program Gampong Bebas Narkoba (GBN).
Gagasan tersebut dituangkan Budi Darma ke dalam Proyek Perubahan (Proper) sebagai bagian dari Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Proyek perubahan ini mengusung tema “Strategi Mitigasi Penanganan Narkoba Berbasis Partisipatif di Wilayah Hukum Polda Aceh”.
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik fotoMenurut Budi Darma, persoalan narkoba merupakan ancaman kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Diperlukan strategi yang mampu menyentuh akar persoalan melalui mitigasi risiko, edukasi, pemberdayaan, penguatan ketahanan keluarga dan sosial, serta keterlibatan masyarakat sejak dini.
Ia memandang bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi, bukan sekadar objek sosialisasi atau penerima program pencegahan. Sementara itu, Polri berperan sebagai penggerak, fasilitator, dan pengoordinasi kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu instrumen utama yang dikembangkan dalam gagasan tersebut adalah Program Gampong Bebas Narkoba. Program ini diarahkan menjadi wadah pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi ancaman narkoba, memetakan risiko di lingkungan masing-masing, membangun kepedulian bersama, serta melakukan langkah pencegahan secara terencana dan berkelanjutan.
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik fotoDalam implementasinya, Budi mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, mulai dari belum optimalnya sinergi antar-stakeholder, koordinasi yang masih berjalan secara sektoral, belum seragamnya mekanisme pelaksanaan, hingga keterlibatan masyarakat yang belum maksimal sebagai pelaku utama pencegahan.
Karena itu, strategi perubahan ini dirancang untuk membangun pola penanganan yang lebih terintegrasi, dari pendekatan yang selama ini cenderung berorientasi pada penegakan hukum dan penanganan kasus menuju mitigasi berbasis risiko dengan mengedepankan pencegahan dan partisipasi masyarakat.

















































































































Komentar Terbaru