OLEH: JUJU PURWANTORO*
WAJAH Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang selama ini dipoles citra bersahaja, tiba-tiba tampak “membengkak”, seakan rembulan purnama yang terlalu dekat bumi.
Para dokter mengenal rupa ini sebagai moonface. Di pipi tampak bercak-bercak pucat, laksana rembesan kapur di dinding tembok tua.
Masyarakat awam bertanya-tanya, apa yang sedang terjadi pada raga bekas orang nomor satu republik ini.
Polemik ijazah palsu, benar atau tidak, sudah menjelma menjadi “lubang galian baru di pondasi legitimasi”. Persis di saat itulah, tubuh sang mantan pemimpin berubah, seolah kosmetik retak persis pada menit keserentakan publik.
Lakon “Petruk Dadi Ratu” mengisahkan punakawan badut yang, lewat jebakan dewa, mendadak bertakhta. Mahkota emas membuat badannya membesar, suaranya parau, hidungnya memanjang: tanda bahwa “raga menolak peran yang tak serasi”. Pada klimaks lakon, Petruk menjerit: “Mahkota iki abot, Sang Hyang” (Mahkota ini terlampau berat).
Petruk mengembalikan singgasana, lantas tubuhnya susut, suaranya kembali lembut. Ki Dalang lantas menyanyikan sulukan: “Yang mau mengaku salah, justru akan naik derajatnya”. Kekuasaan sebesar apa pun akhirnya luluh jika menolak terang keterbukaan.
Jika polemik ijazah palsu terbukti hoaks, maka moonface tetap menjadi catatan: “bagaimana rumor sanggup mengguncang raga”. Jika terbukti benar, maka moonface menjadi penanda: “bagaimana dusta struktural akhirnya meminta pajak kesehatan”.
“Baluwarti agung ora kari tunggal watu,”: sebab sebuah tembok besar jarang roboh karena tembakan meriam; “ia runtuh pelan-pelan oleh retakan kecil yang diabaikan”. Kadang-kadang, retakan itu bermula “di pipi yang mengembung dan bercak yang memucat”.
Kaitan drama wayang tersebut tentang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, unsur terpenting adalah para pihak yang terlibat dalam “lingkaran setan” kasus itu. Para penyerta tindak pidana, sesuai rumusan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tidak mungkin dapat berdiri sendiri.
Unsur tindak pidana kejahatan sesuai pasal tersebut, adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Pleger, pelaku adalah orang yang melakukan delik pidana kejahatan sendiri dan paling bertanggung jawab atas perbuatannya.
Doenplegen, melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri, melainkan menyuruh orang lain dengan catatan yang disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan.
Medepleger, Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang.

































































































Beri Komentar