UPDATE

NASIONAL

10 Negara yang Melarang LG-BT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

  LGBT kembali disorot usai Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier. Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati. 

1. Brunei Darussalam

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. 

2. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. 

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. 

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.  Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. 

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.

4. Qatar

LGBT adalah hal ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Berdasarkan interpretasi Syariah, muslim di negara ini bahkan bisa menerima hukuman mati.

Tepatnya jika mereka melakukan hubungan intim di luar nikah, terlepas perselingkuhan itu dilakukan antar sesama pria, wanita, atau pria dan wanita.

5. Afganistan

Hubungan sesama jenis juga tidak diakui di Afghanistan. Para pelaku LGBT hidup dalam ketakutan karena hampir tak pernah dibicarakan, dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit. 

Mereka bisa dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini mungkin akan segera ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

6. Uni Emirat Arab

Hubungan homoseksual konsensual di Uni Emirat Arab dapat dihukum dalam beberapa cara. Salah satunya, digantung. Namun, sampai sekarang tidak ada catatan tindakan ini yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

7. Pakistan

Tindakan homoseksual di Pakistan adalah ilegal. KUHP negara itu menyebutkan bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa saja dihukum penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

8. Yaman

Undang-undang di negeri Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.