Jumat, 19/04/2024 - 13:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kementerian Sosial resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, lembaga tersebut tak bisa lagi menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pencabutan izin operasional ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi kemarin, (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Muhadjir, alasan pencabutan izin ACT itu berdasarkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sumbar Modifikasi Cuaca Antisipasi Erupsi Marapi Bagi Penerbangan

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi di kantor Kementerian Sosial, (5/7/2022). 

Diketahui, ACT mengambil 13,7 persen dari total donasi yang terkumpul dari masyarakat. Menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, uang tersebut akan digunakan sebagai operasional lembaga.

“Pada 2020, kami mampu mengumpulkan dana Rp 519 miliar. Kami juga mengambil 13,7 persen dari dana itu yang mana tidak menyalahi syariat,” ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Acuhkan Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar

Di sisi lain, Muhadjir mengatakan angka tersebut melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tuturnya.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari masyarakat yang boleh diambil maksimal sebesar 10 persen.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi