Jumat, 26/04/2024 - 17:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Lhokseumawe Ungkap 11 Kasus C3, 14 Tersangka Berhasil Diamankan

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus 3C (curat, curas dan curanmor) serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (20/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus Curat, Curas, curanmor serta penggelapan Ranmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Lanjutnya, adapun pada tersangka, yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kita Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dirlantas Polda Aceh Pastikan Mudik Gratis Berjalan Aman

Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 hp android.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak – anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur, ” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Dialog Interaktif di RRI, Kabid Humas: Pemudik Harus Pastikan Kendaraan yang Digunakan Prima

Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta AKBP Henki Ismanto.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi