Jumat, 26/04/2024 - 05:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diancam Dipolisikan, Kamarudin Tak Merasa Menuduh Ahok Selingkuh dengan Puput Nastiti

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait dengan somasi dari pengacara Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Kamarudin, dalam video YouTube yang viral ia tak pernah menuduh Ahok berselingkuh dengan mantan ajudan Veronica Tan, Puput Nastiti Devi yang kini telah menjadi istri sah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kamarudin hanya bertanya kepada publik terkait dengan hubungan Ahok dengan Puput kapan berpacaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selama isu perceraian berjalan, Ahok masih berada di penjara dan tidak diketahui kapan menjalin hubungan dengan Puput.

ADVERTISEMENTS

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban,” ujar Kamarudin Simanjuntak, Senin (25/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal ini pun membuat Kamarudin merasa heran karena pertanyaannya menjadi boomerang dan ancaman dipolisikan kuasa hukum Ahok.

Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.

Berita Lainnya:
LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo

“Kalau tindak pidana itu adalah kesalahan mengandung niat jahat atau mens rea,” kata Kamarudin.

Ia juga tidak ingin melayangkan permohonan maaf kepada pihak Ahok karena apa yang disampaikan bukan pernyataan tapi pertanyaan.

Sehingga, sebuah pertanyaan seperti ucapannya harus dijawab bukan justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?,” tutur Kamarudin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Di mana Kamarudin menyampaikan perkara dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo sama dengan Ahok beberapa tahun lalu.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah meminta 2×24 kepada Kamarudin untuk segera meminta maaf sebelum menempuh jalur hukum.

Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya. 

Berita Lainnya:
Komnas HAM Prihatin Banyak Terjadi Aksi Kekerasan di Papua

“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.

Rencananya, ia bakal membuat laporan pada Rabu (27/7/2022) mendatang, jila tak ada itikad baik.

“Artinya saya mensomasi Kamarudin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam YouTube,” ujarnya pada Senin (25/7/2022).

Ramzy menjelaskan, hasil dari konsultasi hukum terhadap penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong.

Dalam video yang beredar, Kamarudin menyamakan perselingkuhan yang sedang ditangani sama dengan Ahok.

“Jadi saya meminta untuk Kamarudin untuk tidak lagi mengaitkan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebab sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik klien saya pak BTP,” tegasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi