UPDATE

NASIONAL

Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Juga Tak Taat Lapor Harta Kekayaan ke KPK

BANDA ACEH – Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, saat diketik nama Ferdy Sambo, tidak muncul LHKPN milik Ferdy Sambo sama sekali.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Akan tetapi kata Ipi, masih ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi Sambo.

“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujar Ipi, Rabu (10/8).

KPK pun kata Ipi, sudah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan kepada Sambo. Pasalnya, setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, maka KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” pungkas Ipi

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.