Rabu, 01/05/2024 - 19:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Korupsi Terbesar, Mantan Ibu Negara Malaysia Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 3 Triliun Rupiah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pil pahit tidak hanya dirasakan oleh Najib Razak mantan Perdana Menteri Malaysia, akan tetapi kini juga dirasakan oleh Istrinya, Rosmah Mansor. Keduanya saat ini harus mendekam di penjara karena kasus korupsi terbesar di negara itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (1/9) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit atau sekitar Rp3 triliun kepada Rosmah, ia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan korupsi. Dilansir dari Nikkei Asia, denda tersebut dikabarkan merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mantan ibu negara itu diduga meminta imbalan sebesar 187,5 juta ringgit atau setara Rp 623 miliar sebagai balasan karena telah membantu Saidi Abang Samsudi, mantan direktur Jepak Holdings dalam memenangkan kontrak dengan pemerintah senilai 1,25 miliar ringgit (Rp4,1 triliun) untuk memasok energi ke 369 sekolah umum. Ia juga menerima suap sebesar 6,5 juta ringgit, keduanya didapatkan karena kapasitasnya sebagai istri perdana menteri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral, Bang Jago Diduga Oknum TNI Pukul Sopir Mobil Catering Pakai Kunci Roda di Bogor

Hakim Mohamed Zaini Mazlan mengatakan penuntutan berhasil dilakukan tanpa adanya keraguan dalam membuktikan tiga dakwaan terhadap Rosmah Mansor sehubungan dengan meminta dan menerima suap dari proyek pembangkit listrik tenaga surya ke sekolah-sekolah umum. Namun pengadilan memberikan izin penundaan eksekusi, sambil menunggu banding.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu sebelum hukuman dikeluarkan, Rosmah mulai menangis sambil berlinang air mata. Ia membantah tuduhan tersebut dengan dalih bahwa jika dia ingin meminta uang, dia bisa melakukannya sambil mengepalai berbagai proyek sosial lainnya sebagai istri perdana menteri. Lebih lanjut dia mengungkapkan telah dijebak atas kejahatan itu.

Berita Lainnya:
Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Terkait PSI

“Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang. Tapi kalau itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Allah kebenaran akan keluar,” ujarnya sambil meminta keringanan hukum.

Rosmah meminta hakim untuk mempertimbangkan peran barunya sebagai pria rumah tangga sekarang karena suaminya berada di balik jeruji besi.

“Berbelas kasihlah. Jika itu bisa terjadi pada saya sekarang, itu bisa terjadi pada kita semua, anak-anak kita. Anda telah melakukannya pada suami saya dan sekarang Anda ingin keluarga saya menderita,”pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi