Kamis, 25/04/2024 - 14:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kompol Baiquni Wibowo Melawan! Ajukan Banding setelah Dipecat Tak Hormat

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -6 perwira polisi menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier ke-6 perwira Polri itu terancam karena ulah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, para perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisi Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.   

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.   

ADVERTISEMENTS

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.   

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” kata Dedi.   Dipecat tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo melawan. 

Dia mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi hukuman lebih dulu.   “Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” katanya.  

 Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

Hal itu diputuskan setelah Komisi Etik melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan.   PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.  

Berita Lainnya:
Pengajuan Proposal Hibah Internal Langkah Awal Peneliti Menuju Inovasi dan Pengabdian

 Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Dia dianggap terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.   Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga. 

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi