UPDATE

NASIONAL

Kebenaran Kasus KM 50 Dapat Diungkap Bila Ini Terjadi!

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PENCARIAN keadilan KM 50 kelihatannya menemukan jalan buntu. Genk Sambo untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena dua anggota genk Satgassus-nya lepas dari jeratan hukum.

Hal ini terjadi karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa 13 September 2022.

Dengan penolakan banding kasasi tersebut, maka kedua polisi tersangka, yaitu Biptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas dan lepas dari jeratan hukum.  

Hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana bersepakat memutuskan untuk bahwa kedua polisi tersebut tidak bersalah, mereka melakukan penembakan dalam upaya membela diri.

Kasasi itu sendiri diajukan kejaksaan yang meyakini bahwa kedua polisi tersebut bersalah.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan di kasus KM 50.

Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengatakan putusan Hakim MA tersebut merupakan ujung dari penyelesaian perkara KM 50 ini.

Harapan Keadilan Itu Masih Ada

Meskipun demikian kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Bukti baru itulah yang harus di cari oleh pihak JPU beserta jajaran kejaksaan agung lainnya bila ingin pelaku unlawfull killing kasus KM 50 terungkap.

Publik paham bahwa kasus KM 50 tersebut telah melibatkan Satgassus Polri yang bekerjanya di dalam ruang gelap.

Bahkan sampai Satgasuss dibubarkan Agustus 2022 kemarin, Kerja Satgassus tidak pernah diaudit. DPR pun tidak serius mengaudit Satgasuss buktinya tidak ada pansus terkait satgasus yang dibentuk DPR.

DPR RI khususnya Komisi III terlihat setengah hati melakukan audit kepada satgassus agar operasi satgassus selama ini menjadi terang benerang.

Mungkin karena satgasuss melakukan juga kerja-kerja politik yang menguntungkan oknum anggota DPR tersebut.

Kini harapan ada di pihak JPU yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebagai Jaksa Agung tentunya ST Burhanuddin bisa membuat task force mencari bukti baru seputar KM 50.

Task Force tersebut harus melibatkan banyak pihak termasuk keluarga korban KM 50, Komnas HAM, masyarakat sipil, ormas, dan ahli-ahli hukum termasuk kalangan DPR RI yang masih memiliki nurani.

JPU menjelaskan telah berupaya untuk mengedepankan hati nurani berdasarkan fakta yang diperoleh, akan tetapi hakim PN dan MA berpendapat berbeda.

Kasus KM 50 ini semestinya menjadi kesempatan bagi kejaksaan untuk menegakkan keadilan. Dari awal kasus KM 50 ini dipenuhi banyak kejanggalan bahkan TKP-nya sendiri KM 50 sampai akhirnya ditutup.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.