Mengenai presidential threshold, telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 222, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, NasDem memiliki 59 kursi DPR RI.
Berdasarkan perolehan suara pada 2019-2024, NasDem mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen.
Artinya, dukungan dari partai lain diperlukan untuk mengusung Anies sebagai Capres 2024.
Banda Aceh 23.00 WIB
26 °C
Cerah
Kota Langsa 23.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Aceh Selatan 00.00 WIB
25 °C
Hujan Ringan
Aceh Tenggara 00.00 WIB
21 °C
Cerah Berawan
Bali 01.00 WITA
25 °C
Hujan Ringan
Banten 23.00 WIB
24 °C
Cerah
Bengkulu 23.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
DI Yogyakarta 00.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Jakarta Pusat 00.00 WIB
26 °C
Cerah
Jambi 00.00 WIB
25 °C
Udara Kabur
Kalimantan Barat 23.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Selatan 01.00 WITA
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Timur 00.00 WITA
26 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Utara 01.00 WITA
26 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Tengah 23.00 WIB
26 °C
Cerah
Lampung 23.00 WIB
24 °C
Berawan
Nusa Tenggara Barat 01.00 WITA
25 °C
Berawan
Palu 00.00 WITA
24 °C
Cerah
Pangkal Pinang 00.00 WIB
26 °C
Berawan
Riau 00.00 WIB
24 °C
Cerah
Sumatera Selatan 00.00 WIB
25 °C
Udara Kabur
Sumatera Utara 00.00 WIB
25 °C
Berawan
Sumatera Barat 00.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Kepulauan Bangka Belitung 00.00 WIB
26 °C
Berawan
Kepulauan Riau 23.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat 00.00 WIB
20 °C
Cerah
Jawa Tengah 00.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Timur 00.00 WIB
27 °C
Berawan
Sumber data:
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru