Kamis, 18/04/2024 - 17:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Akui Susi ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong, Jawaban “Tidak Tahu” Jadi Senjata Makan Tuan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan menghadirkan saksi yang berbeda dari sidang sebelumnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sidang kali ini mendatangkan saksi yang terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu Ajudan Ferdy Sambo, ART, Sekuriti, dan Sopir. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pada salah satu ART Ferdy Sambo bernama Susi memberikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim, pernyataannya langsung ditepis oleh Bharada E. Bharada E akui bahwa Susi banyak memberikan jawaban yang dinilai berbohong.  

ADVERTISEMENTS

Bharada E Akui Susi Berbohong menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut. 

“Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). 

Dia menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurutnya, dia dan saksi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Yosua Hutabarat membantu. “Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. 

Berita Lainnya:
KRL Solo-Jogja Prediksi Ada Lonjakan Hingga 25 Ribu Penumpang

Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan ‘jangan gitu, lah, bang’, padahal itu tidak benar,” jelasnya. Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Yosua Hutabarat yang ingin membantu Putri Candrawathi. 

Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling. “Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling,” imbuhnya. 

Jawaban “Tidak Tahu” Dapat Mengancam Diri Sendiri Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terjebak dalam kebohongannya sendiri ketika dia bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.  

Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu. 

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu.  “Tidak Yang Mulia,” jawab Susi. “Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali. “Saya tidak tahu,” jawab Susi.  

“Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim. “Ikut,” jawab Susi.  “Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu. 

 “Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim. “Ada bapak sering ikut,” jawab Susi. 

Berita Lainnya:
Bandara Bali Kedatangan 19 Ribu Penumpang Domestik Saat Puncak Mudik

Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.  “Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi. “Tidak,” jawab Susi.  

Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.  Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab ‘Tidak Tahu’.  

Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo. “Terus apa yang kamu tahu?,” tanya Hakim Wahyu.  “Saya kan masak,” jawab Susi.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi