Iklan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah
Senin, 20/03/2023 - 19:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

Iklan Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Direktur Utama, Muhammad Syah
ACEH

Pengungkapan Kasus Puluhan Kg Ganja, Sabu dan Sindikatnya

Banda Aceh- Kepolisian Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 16,2 Ton, 42 kilogram jenis sabu dan 10 hektar ladang ganja, Kamis (2/2/2023). Satu orang tersangka dibekuk dalam kasus ini, ia dipastikan memiliki jaringan Indonesia-Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya melarikan diri (Buronan).

Penangkapan terjadi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP narkotika jenis ganja di Lamteuba, Aceh Besar; Desa Juroeng, Aceh Utara; Blangkejeren, Gayo Lues, dan penangkapan tersangka jenis sabu di Aceh Timur.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/01/2023) personil Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua titik ladang ganja seluas lima hektar di Lamteuba Kabupaten Aceh Besar. Dari informasi tersebut, Polda Aceh mengamankan 10,7 Kg ganja.

Lalu pada Minggu (22/01/2023) Polda Aceh kembali mendapat informasi pengemasan ganja kering di Desa Juroeng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Timur. Polisi mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 1,2 Ton serta 1 orang tersangka. Di hari yang sama polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, 5 ton ganja basah,10 ton ganja kering, dan dua set alat press ganja di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

BACAAN LAIN:
Pemuda Nagan Raya Demo PN Suka Makmue Perkara Pembakaran Lahan Gambut PT Kalista Alam

Kemudian pada Kamis (26/01/2023) polisi kembali menerima informasi terkait sindikat perdagangan sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Peudawa Kabupaten Aceh Timur. Dari informasi tersebut, petugas mengamankan 45 Kg barang bukti sabu. Sementara itu, 2 orang tersangka melarikan diri.

“Pelaku kasus narkotika jenis ganja dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. Sedangkan pelaku kasus narkotika jenis sabu dikenakan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolda Aceh.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi