Sabtu, 27/04/2024 - 12:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pengungkapan Kasus Puluhan Kg Ganja, Sabu dan Sindikatnya

ADVERTISEMENTS

Banda Aceh- Kepolisian Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 16,2 Ton, 42 kilogram jenis sabu dan 10 hektar ladang ganja, Kamis (2/2/2023). Satu orang tersangka dibekuk dalam kasus ini, ia dipastikan memiliki jaringan Indonesia-Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya melarikan diri (Buronan).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penangkapan terjadi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP narkotika jenis ganja di Lamteuba, Aceh Besar; Desa Juroeng, Aceh Utara; Blangkejeren, Gayo Lues, dan penangkapan tersangka jenis sabu di Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, pada Sabtu (21/01/2023) personil Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua titik ladang ganja seluas lima hektar di Lamteuba Kabupaten Aceh Besar. Dari informasi tersebut, Polda Aceh mengamankan 10,7 Kg ganja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kehadiran ASN Kemenag Aceh Besar Usai Libur Idul Fitri Capai 100 Persen

Lalu pada Minggu (22/01/2023) Polda Aceh kembali mendapat informasi pengemasan ganja kering di Desa Juroeng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Timur. Polisi mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 1,2 Ton serta 1 orang tersangka. Di hari yang sama polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, 5 ton ganja basah,10 ton ganja kering, dan dua set alat press ganja di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tinjau Pos Angkutan Lebaran, Ini Kata Sekda Banda Aceh

Kemudian pada Kamis (26/01/2023) polisi kembali menerima informasi terkait sindikat perdagangan sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Peudawa Kabupaten Aceh Timur. Dari informasi tersebut, petugas mengamankan 45 Kg barang bukti sabu. Sementara itu, 2 orang tersangka melarikan diri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pelaku kasus narkotika jenis ganja dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. Sedangkan pelaku kasus narkotika jenis sabu dikenakan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolda Aceh.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi