UPDATE

ACEH
ACEH

Polresta Banda Aceh Bersama Pihak Terkait Sidak Pangkalan Elpiji Subsidi

Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyebut bahwa penjualan elpiji bersubsidi hanya sebatas di pangkalan, kecuali elpiji non subsidi yang beratnya lima kilogram hingga 50 kilogram.

Terkait adanya dugaan kebobolan yang terjadi seperti selama ini, dimana adanya kios-kios yang menjual elpiji melon, pihaknya juga masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Temuan di lapangan itu sering segel tabungnya dibuka, seandainya masih ada mungkin masih bisa kita cek darimana mereka dapat, dari pangkalan mana, kita bisa selidiki,” ujarnya.

Karena itu, tim terus melakukan pemantauan hingga ke depan agar penyaluran elpiji melon tepat sasaran dan jika menemukan adanya kecurangan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kita ingin yang menggunakan itu memang orang yang berhak, disinilah kita harus turun ke lapangan dan melihat sendiri. Dari laporan yang diterima memang banyak kios kecil yang memperjualbelikan gas elpiji tiga kilogram,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan pihaknya bersama dinas terkait juga akan terus melakukan pendataan terhadap pangkalan di wilayah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah harga penjualan elpiji bersubsidi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku kepada masyarakat penerima.

“Sidak ini bagian dari pengawasan, kalau ditanya (dugaan kebobolan) mungkin saja ada, makanya dicegah dengan turun ke lapangan. Akan dicek siapa yang bermain, nantinya ada sanksi administratif yang ditentukan sesuai dengan regulasi,” ucapnya.

Sidak dan pengontrolan ini, kata Kasat, juga sebagai tahap pengawasan. Dimana jika nantinya ada kenaikan harga penjualan bisa diketahui apakah pangkalan yang menaikkan harga atau kiosnya.

“Jadi akan ada sanksi administratif nantinya, bisa bentuk macam-macam apakah denda atau pencabutan izin bagi pangkalan dan lain-lain,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

“Sesuai undang-undang saat ini penindakan terhadap hal-hal yang demikian, seperti penimbunan elpiji dan lainnya memang sudah tidak diatur, yang dikenakan dalam ranah pidana adalah pengoplosan elpiji,” tutupnya.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.