UPDATE

ACEH
ACEH

Kolaborasi Kawal Percepatan Pemulihan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ia menjelaskan, bahwa sebelum Komnas HAM melakukan penyelidikan, sudah ada lembaga non yudisial yaitu KKR Aceh yang melakukannya. Dimana data yang sudah ada di KKR sebanyak 5000 data korban, patut diduga juga ada korban yang memenuhi pelanggaran HAM berat.

“Sebagian data korban dari tiga peristiwa itu, yang dideteksi oleh KKR sebanyak 69 orang. Sisanya harus dilakukan penyidikan kembali oleh KKR, bisa jadi jumlahnya lebih banyak, dan tidak dikunci seperti sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, tim PP HAM patut diperpanjang masa tugasnya untuk menyelesaikan data yang belum diakomodir. Jika tidak diperpanjang, maka akan terjadi kecemburuan sosial, konflik antara korban, yang muaranya pasti akan ke KKR. Sebab KKR adalah lembaga yang bertugas di bidang itu.

Namun, jika Komnas HAM tidak menindaklanjuti penyelidikan data itu, maka pekerjaan tindak lanjut pemulihan yang saat ini diserahkan kepada lintas kementerian akan menyisakan pekerjaan rumah yang tidak selesai.

“Korban akan saling bergesekan dan saling klaim, dan itu tidak menguntungkan bagi Aceh yang sedang melestarikan perdamaian,” ungkapnya.

Disisi lain, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Henda Laohan Saputra, menyampaikan bahwa Tim PPHAM dibentuk berbasis Kepres Tahun 2022 dan bekerja berbasis data Komnas HAM.

Ia menyebut, bahwa data Komnas HAM di Aceh berdasarkan data DOM 1989-1998, Pos Statis, operasi Jaring merah di empat kabupaten (sebelum pemekaran): Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah.

Kemudian laporan Phase 1, Phase 2, Phase 3, Phase 4, Pos Sattis Rumoh Merah, Aceh Tengah, Nisam, Billie Arun. Lalu, 6 laporan Amnesti Internasional, ada politisi yang dibawa ke serangkaian pos tersebut.

“Pasca Keppres dibentuk dua Inpres. Memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi,” ujar Hendra.

Dia mengatakan, pasca TIM PP HAM selesai maka dilanjutkan dengan Tim Pelaksana dan Tim Pemantau. Namun tidak ada instruksi untuk pendataan ulang korban lainnya.

“Jokowi dalam kick off mengatakan akan kembali melakukan pendataan Rumoh geudong cuma 46 yang didata, Simpang KKA 28, dan Jambo Keupok 26,” ucapnya.

Hendra menuturkan, pasca kick off data para korban tersebut harus dirumuskan bagaimana proses pendataan yang sebaiknya dilakukan.

Menurutnya, PPHAM mandatnya hanya memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat secara adil yang bijaksana dan mencegah pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

“Bagaimana cara agar korban yang tidak terdata menjadi terdata, kita saat ini banyak menghilangkan situs pelanggaran HAM,” ujar dia.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.