Sementara itu, Tim Asistensi PPHAM, Evi Narti Zain, mengungkapkan bahwa pembentukan PPHAM dilandasi pada mandeknya upaya yang ada sebelumnya, dan juga terinspirasi dengan kerja KKR Aceh yang telah melakukan pendataan.
Dia menjelaskan, periode kasus 1989-1998, tiga kasus yang diakui dan tiga bulan pekerjaan. Bulan pertama konsolidasi tim PPHAM. Bulan kedua tim asistensi bersama PPHAM 12 orang, membantu tugas PPHAM.
“Tugasnya salah satunya melakukan sosialisasi dan verifikasi. Verifikasi di Aceh satu bulan penuh. Tiga bulan tidak akan mungkin mengakomodir keseluruhan korban,” ucap Evi.
Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini tidak ada data pasti korban Pos Sattis, angka pasti hanya yang sudah di BAP Komnas HAM untuk sampling.
“Tidak pergi ke Rumoh Merah, Rancong, dan Lhoksukon yang dilakukan hanya sampling di penyiksaan di Pos Sattis dan Rumoh Geudong,” jelas dia.
Evi menuturkan, bahwa Tim PPHAM, menjalankan rekomendasi Tim PPHAM. Menko Polhukam Mahfud MD meminta Sesmenko Polhukam untuk mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan.
“Kenapa Presiden memilih Rumoh Geudong, karena ini lokasi paling ikonik. Sebelum tim ini dibubarkan, dibuat rekomendasi untuk membuat ruang memorabilia, tidak hanya di Aceh, tapi juga di tempat lain,” pungkas Evi.[]































































































Beri Komentar