UPDATE

ACEH
ACEH

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian, kata Erwan.

Rekam layar Surat Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan dari Ketua Laskar Muhammad Faisal, Selasa, 19 Maret 2024. |FOTO: Dok.Ist.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.