“Kini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Sementara Abdul Khodir selaku penadah barang hasil curian HP milik korban, diancam hukuman penjara.
“Untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun lamanya,” pungkasnya.





























































































Beri Komentar