UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Terima Duit ‘Haram’ SYL, Pakar: NasDem Dapat Dibekukan

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.

“Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi),” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.

Pakar hukum ini  menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini.

“Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut,” kata Castro menjelaskan.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.