NASIONAL
NASIONAL

Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Tom Lembong Hanya Senyum Tanpa Menyapa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.”Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Antara, Jumat (1/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyebut hal itu hanya diketahui oleh penyidik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Itu penyidik yang paham,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.

Berita Lainnya:
Donald Trump Puji Bahasa Inggris Prabowo, Netizen Sesali 10 Tahun Dipimpin Jokowi: Modal Gorong-gorong
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Mantan Menteri Perdagangan itu tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan. Ia langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Berita Lainnya:
Di DPR, Kapolres Semarang Minta Maaf dan Siap Tanggungjawab Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa SMK

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya