BISNISEKONOMI

Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi yang Juga Teken Impor Gula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Perdagangan periode 2016-2023.Hal ini diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu bahkan hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ucap Ari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.

Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan,” kata dia.

Berita Lainnya:
Horor Banjir Besar Thailand, 29 Nyawa Melayang dan 30 Ribu Orang Mengungsi

“Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana,” lanjut Ari. 

Bakal Lakukan Praperadilan

Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.

Persiapan pun dilakukan dimana kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.

“Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan,” kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka ‘ini bukti-bukti awal sebagai tersangka’. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan,” jelasnya.

“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Partisipasi Pemilih Merosot, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu-DKPP Pekan Depan

Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.

“Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.

Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.

Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mantan Wakapolri Bicara

Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya