NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Kembali Tangkap 2 Pelaku Judi Online Libatkan Komdigi, Keduanya Ditangkap di Luar Negeri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi).Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya ditangkap di luar negeri dan saat ini dalam perjalanan ke Indonesia.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Tim berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan tiba di di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Pelaku berhasil diamankan berinisial MN dan DM,” jelas Wira.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pelaku MN merupakan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berperan menyetorkan daftar web dan uang. Sementara pelaku DM memiliki peran menampung uang hasil kejahatan.

Berita Lainnya:
Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

Dua tersangka yang dimaksud kabarnya masih dalam pengejaran polisi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kedua buronan kasus judi online tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya