NASIONAL
NASIONAL

Ivan Sugianto Disambut Sorakan Penghuni Tahanan Polrestabes Surabaya: Sujud, Sujud, Gonggong!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai ditangkap dan dijadikan tersangka, Ivan Sugianto yang Intimidasi EN, Siswa SMAK Gloria Surabaya memaksa untuk bersujud dan mengonggong kini telah ditahan di Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).Ivan yang telah digelandang masuk ke ruang tahanan tersebut, justru mendapatkan sambutan selamat datang dari penghuni tahanan lainnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Disana, pengusaha hiburan malam itu disorakin puluhan penghuni tahana . Terdengar keras dari arah dalam gedung, hingga ke halaman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Sujud, sujud, sujud, gonggong, gonggong, gonggong,” teriak puluhan orang dari arah dalam Gedung Anindita.

Berita Lainnya:
Feri Amsari: Gibran Lakukan Politik Gentong Babi di Pilkada Serentak, Mulai dari Jakarta hingga Kalteng
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mendengar sorakan itu, sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luat gedung kemudian mengecek kedalam. Keributan sorakan puluhan orang itu pun berhenti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru,” kata petugas usai mengecek kondisi dalam tahanan. 

Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, sekisar pukul 16.00 WIB. Kemudian, menjalani pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya.

Usai diperiksa selama tiga jam lebih, Ivan lalu digelandang penyidik. Tampak dai sudah memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol dan wajahnya tertutup masker.Ia pun langsung diseret ke ruang tahanan negara Gedung Anindita.

Berita Lainnya:
Pemimpin Barat mulai ucap selamat atas kemenangan Trump di Pilpres AS

Karena perbuatannya dalam kasus ini, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya