“Total laporan yang sudah masuk, diterima sampai dengan hari ke empat ini ada 296 laporan yang sudah masuk,” kata Prita dalam konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2024) seperti dikutip Kompas.com.
Prita menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh warga mencakup berbagai isu.
Ia menyebutkan bahwa laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan: pendidikan, kesehatan, dan sengketa tanah.
“Laporannya berbagai macam itu dari mulai laporan masyarakat mengenai kasus kasus-kasus pendidikan, kemudian juga ada kesehatan, dan juga terkait dengan sengketa tanah,” ucapnya.
Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti
Prita menegaskan bahwa aduan masyarakat melalui program “Lapor Mas Wapres” akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Program ini dibentuk untuk merealisasikan konsep no wrong door policy atau prinsip yang digunakan untuk menjamin laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Maksudnya menjamin masyarakat agar pengaduan masyarakat lewat satu jalur yang pasti akan dapat didengarkan dan kemudian bisa di-follow-up,” jelasnya.
Eks jurnalis TV ini menambahkan bahwa pemerintah memerlukan satu saluran khusus untuk menyalurkan aduan masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan jalur pengaduan yang jelas agar semua laporan dapat ditindaklanjuti.
“Bagaimana masyarakat bisa melaporkan hal-hal kesulitan yang mereka alami, jika mereka saja tidak mengetahui kanal yang tepat harus melapor seperti apa, dan tentunya juga dengan pelaporan seperti ini masyarakat yang ingin ditolong bisa tertolong,” ungkap Prita.
“Lapor Mas Wapres” untuk Maksimalkan Aduan Masyarakat
Namun, PCO menegaskan bahwa program “Lapor Mas Wapres” merupakan saluran yang disediakan pemerintah untuk memaksimalkan layanan aduan masyarakat yang sudah ada.
“Jadi apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan sebenarnya, bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat tuntas terkoordinasi dengan baik,” kata Prita.
Program “Lapor Mas Wapres” terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Aduan masyarakat dalam program ini juga akan masuk ke dalam sistem SP4N yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman.
“Program ini bukanlah sebuah program yang terpisah, berdiri sendiri dari sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, dan pengaduan online rakyat, yang kemudian disingkat dengan SP4N Lapor yang sudah ada sebelumnya,” jelas Prita.

















































































































Komentar Terbaru