NASIONAL
NASIONAL

Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka Laka Maut Tol Cipularang, Rouf Terancam 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi sudah menetapkan tersangka laka maut KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, (11/11/24).Sosok itu yaitu Rouf (43), sopir truk trailer nopol B 9440 JIN.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Rouf kini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, (15/11/24) malam dilansir dari Kompas.com.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jules mengatakan, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km per jam di posisi gigi perseneling 5.

Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di ruas tol Cipularang, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.

“Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas,” kata Jules.

Akibat tabrakan itu, korban mencapai 30 orang. Rinciannya 25 luka ringan, 4 luka berat dan satu meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Berantas Judol Jangan Sekadar Literasi atau Ciduk Pelaku Kelas Teri, Tangkap Pelindungnya!

Selain itu, 21 mobil dan truk yang terlibat kecelakaan rusak parah.

Rouf dijerat Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1).

Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sebelumnya diberitakan, Rouf memberikan pengakuan terkait kecelakaan tersebut saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, (14/11/24).

Rouf dibawa oleh dua petugas kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta ke Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta.

Saat ditanya wartawan, Rouf mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.

“Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm,” ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, (14/11/24) disitat dari TribunCirebon.com.

Rouf juga mengaku dalam kondisi sehat dan tidak kelelahan saat kejadian.

“Istirahat cukup, tidak ngantuk,” ucap Rouf.

Sebelumnya juga diberitakan, dugaan yang menyebut rem truk trailer penyebab kecelakaan di KM 92 tol Cipularang blong, ternyata salah.

Berita Lainnya:
Soal Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Mendiktisaintek: Kita Tidak Intervensi

Rem truk trailer nopol B 9440 JIN tersebut masih bekerja normal dari hasil investigasi yang dilakukan pihak kepolisian.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap truk yang mengalami kecelakaan bersama APM (Agen Pemegang Merek) Hino.

Menurutnya, kecelakaan didahului dengan truk yang melewati turunan panjang.

Tercatat, jalur menurun sudah dimulai sejak Km 99 hingga Km 92 tempat insiden terjadi.

“Itu secara teknis, (rem) tidak terjadi kebocoran. Kemudian kampas rem sudah dilakukan di salah satu ban, masih dalam taraf normal,” ujar Aries, dalam diskusi daring berjudul ‘Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang’, (13/11/24) malam dikutip dari Kompas.com.

Aries menambahkan, pihaknya juga menemukan ada bekas perubahan warna pada tromol, yang biasanya disebabkan karena panas.

“Saya hanya menyimpulkan kecelakaan itu kombinasi beberapa faktor. Hanya faktor mana yang paling mendominasi, saya tidak bisa menentukan, karena itu ranah penyidik,” ucap Aries.

“Kemudian kontur jalan yang akan dilalui, turunan cukup panjang, jalan sedikit menikung, cuaca pada saat itu hujan, jadi ada beberapa faktor,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya