NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Perlu Bereskan Tumpang Tindih Lembaga Ristek

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto minta Presiden Prabowo Subianto menata ulang kebijakan dan pengorganisasian pengembangan riset-teknologi (ristek) Nasional. Menurutnya, saat ini terjadi tumpang-tindih tugas dan fungsi beberapa lembaga dalam menangani masalah ristek alias terjadi compang-camping kelembagaan. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Akibatnya upaya pengembangam ristek nasional sulit dilakukan karena terkendala koordinasi antarlembaga dan persaingan ego-sektoral. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ia menyarankan presiden merevitalisasi kelembagaan ristek nasional secara terintegrasi dan komprehensif. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sekarang ini tidak jelas mana lembaga yang punya fungsi pembuat kebijakan (policy making body) dengan lembaga yang bertugas mengimplementasikan kebijakan (implementing body) dalam urusan Riset-Teknologi. Saatnya menertibkan masalah ini agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang-tindih fungsi dalam penyelenggaraan urusan Riset-Teknologi di Indonesia,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 18 November 2024. 

Berita Lainnya:
Ada Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan dari Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sekretaris Kementerian Ristek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menambahkan, kementerian atau menteri sebagai pejabat Politik yang merupakan anggota kabinet mesti berperan sebagai kepala dalam urusan ristek dan dibantu oleh badan/lembaga di bawahnya.

“Sebagai policy making body, kementerian memiliki fungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam urusan Riset-Teknologi,” ungkapnya.

Sementara badan/lembaga riset dan teknologi di bawahnya seperti BRIN atau lembaga lain yang akan dibentuk, merupakan implementing body yang mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan riset dan pengembangan Iptek.

Berita Lainnya:
Sering Cuekin Panggilan DPRD DKI, Kadis Parekraf Pantas Diganti

Lanjut dia, kementerian juga dapat mengembangkan dan menjalankan instrumen kebijakan untuk mendorong pelaksanaan riset dan teknologi di badan/lembaga riset melalui pemberian insentif riset, training, fasilitasi dan dukungan lainnya.

“Hal lain yang perlu dipikirkan juga kita perlu merevitalisasi pembangunan bidang ketenaganukliran serta bidang keantariksaan-penerbangan, yang selama ini terkesan mandek dilebur dalam BRIN. Perlu dibentuk kembali BATAN dan LAPAN,” pungkas Anggota Komisi Energi dan Ristek DPR RI Periode 2019-2024 tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya