NASIONAL
NASIONAL

AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tak akan mengajukan banding atau keberatan atas putusan pemecatan dirinya.Sidang etik terhadap Dadang digelar oleh Anggota Majelis, Kombes Armaini, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Budi Gunawan: 8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dadang dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B dan L, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 13 huruf N Perpol 7 / 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” imbuh Sandi.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Ditantang Pakai Jersey Persija ke Markas Persib
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Soal motif penembakan, Sandi belum dapat mengungkapkan sebab masih didalami oleh Polda Sumatera Barat.

Namun, aksi penembakan diduga kuat karena Dadang tidak terima atas aksi Kasatreskrim Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.

Ulil pun meninggal dunia usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya