NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Sayembara Rp8 Miliar Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku Bentuk Partisipasi Publik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.Menurutnya, sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas KPK.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat.

Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

“Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,” kata Maruarar dalam video tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. 

Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya