NASIONAL
NASIONAL

Gugat ke MK, PDI Perjuangan Dalilkan Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Jatim dan Jateng

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebutkan, partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024.“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ujar Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu malam (11/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Ronny menjelaskan, di Jatim, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

Diketahui, PDI Perjuangan mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” bebernya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK, Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya