BANDA ACEH – Seorang TikTokers, Tato Medan atau diketahui bernama asli, Tono Sianipar melakukan live tiktok di Mako Polrestabes Medan, Senin malam, 18 Februari 2025. Dia mempertanyakan terkait dengan dugaan pembebasan terhadap Juriah (40), istri Serka Holmes atau HS.Pasangan suami istri ini, terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Sianipar. Live tiktok, dilakukan adik korban tersebut, ditonton ribuan pengikutnya.
“Aku ini ketua, selaku adik korban mewakili anak korban, Nicolas Syahputra mendatangi Polrestabes Medan. Untuk mempertanyakan kebenaran berita Juaria istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (menunjuk RTP Polrestabes Medan), ternyata benar kawan-kawan. Atas nama Juariah benar sudah keluar sejak tanggal 13, benar ketua. Semoga lah,” kata Tono Sianipar dalam live tiktoknya.
Atas pertanyaan Tato Medan dalam live TikTok tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, angkat bicara. Ia membantah Juriah dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanan.
“Jadi perlu kita jelaskan terkait tahanan dilepas itu, tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir,” ucap Bayu kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Selasa 18 Februari 2025.
Bayu mengungkapkan bahwa berkas perkara terhadap Juriah sudah lengkap dan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti dan menunggu balasan berkas tahap.
“Sudah lengkap bahwa dari saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan menunggu P-19 dari Kejaksaan. Untuk jadi balasan, terhadap petunjuk atau arahan Kejaksaan,” kata Bayu.
Bayu mengungkapkan bahwa alasan penangguhan penahanan terhadap Juriah, dari pengajuan disampaikan oleh keluarga tersangka kepada pihak kepolisian.
“Alasan penangguhan, kepada kami pihak keluarga ini. Mohon maaf, anak masih berumur 6 tahun, cacat tangan permanen. Yang berkebutuhan khusus,” ucap Bayu.
“Yang kedua, memiliki balita di bawah umur. Sehingga keluarga yang merawat (anak-anak tersangka) tidak sanggup. Sehingga memohon kami, untuk penangguhan penahan. Dia sebagai tulang punggung, karena suaminya ditahan di Pomdam. Jadi salah satu tulang punggung Juariah,” kata Bayu kembali.
Bayu menambahkan bahwa pengajuan penahanan dilakukan keluarga Juriah pada 3 Februari 2025. Kemudian, disetujui oleh pihak kepolisian, pada 13 Februari 2025, lalu.
“Kasus ini, masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan,” kata Bayu.
Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.































































































