BANDA ACEH – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya modus pencampuran atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) periode 2018-2023. BBM RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk dijual ke pasar dalam negeri dengan label dan harga Pertamax.Lalu siapa sebenarnya pemberi perintah praktik pengoplosan tersebut? Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut tersangka Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sebagai otoritas pemberi perintah praktik blending itu.
Qohar mengatakan, bahwa MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengoplosan. “Tersangka MK memerintahkan dan, atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 atau Pertamax,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Menurut Qohar, dari penelusuran tim penyidikan juga diketahui pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan tersebut adalah milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
“Blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak,” kata Qohar.
Qohar melanjutkan, BBM dari hasil pengoplosan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjualnya ke pasar konsumen di dalam negeri dengan label dan harga BBM RON 92. “Hal ini, tidak sesuai dengan dengan proses pengadaan produk kilang, dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.
Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga hanya salah-satu modus praktik korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Selain pengoplosan, penyidikan di Jampidsus juga menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam realisasinya pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90, padahal pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92. Selain itu, penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah.
Permufakatan itu berupa pengondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Dan juga persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.
Tak berhenti di situ, tim penyidikan juga menemukan penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dari semua jenis kejahatan tersebut, pada Senin (24/2/2025) Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun.


















































































































Komentar Terbaru