UPDATE

NASIONAL

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Menyakiti Perasaan Prajurit TNI

BANDA ACEH – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didesak untuk membatalkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Desakan disampaikan Imparsial, LSM yang konsen mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 7 Maret 2025.

Dia menegaskan kenaikan pangkat Teddy menyalahi sistem merit dan bisa melukai hati prajurit yang lain. Diketahui sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan dan kini menjadi ajudan Presiden Prabowo, praktis Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

“Alih-alih memiliki prestasi, Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam Politik praktis dengan memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran,” katanya.

Bahkan sejak awal, tambah dia, pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan di luar institusi militer yang diperbolehkan diduduki perwira aktif TNI, namun jabatan Seskab tidak termasuk di antaranya.

Adapun 10 jabatan yang diperbolehkan diisi perwira aktif yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dalam konteks ini pengangkatan Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku,” masih kata Ardi Manto.

Kebijakan kenaikan pangkat Teddy yang saat ia masih menjabat sebagai Seskab menjadi Letkol, tambah dia, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

“Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” katanya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.