“China memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati. Di Indonesia, meskipun undang-undang sudah memadai, penegakan hukum sering kali lemah sehingga hukuman berat sulit diterapkan,” jelasnya.
China juga memiliki undang-undang perampasan aset yang memungkinkan negara menyita kekayaan koruptor. “Di Indonesia, undang-undang semacam ini belum ada, sehingga upaya pemiskinan koruptor sulit dilakukan,” katanya.
Selain itu, China mendorong masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada mantan koruptor, seperti mengucilkan mereka dari kehidupan sosial dan Politik.
“Di Indonesia, sanksi sosial seperti ini hampir tidak ada. Bahkan, mantan koruptor sering kali masih dihormati,” tambahnya.
Menurut Samad, ada beberapa kendala utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, antara lain lemahnya penegakan hukum, karena lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sering kali tidak konsisten dalam memberikan hukuman berat kepada koruptor.
Kemudian, tidak adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif, sehingga upaya pemiskinan koruptor sulit dilakukan.
“Juga rendahnya sanksi sosial terhadap mantan koruptor, di mana mereka masih dihormati dan bahkan diberi kesempatan kembali ke dunia politik,” katanya.
Samad mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alat untuk memiskinkan koruptor serta merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi guna memasukkan sanksi yang lebih berat, seperti yang diterapkan di China.
“Perbaikan sistem integritas nasional, baik di tingkat kelembagaan maupun individu, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, masyarakat harus didorong untuk memberikan sanksi sosial kepada mantan koruptor, seperti mengucilkan mereka dari kehidupan sosial dan politik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Raharjo mengatakan, sampai saat ini belum satu pun presiden yang pernah memimpin Indonesia yang membangun secara kuat penanganan dan pencegahan korupsi.
Menurut Agus, dengan penduduk mayoritas Islam mencapai 87,4 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, mestinya memberantas korupsi tidak sulit.
“Namun nyatanya, nilai-nilai Islam belum tercermin pada perilaku antikorupsi, padahal Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mengeluarkan hukum atau fatwa tentang korupsi,” katanya.
Prof. Sudjito Atmoredjo mengatakan korupsi merupakan extraordinary crime yang terjadi karena ada niat jahat dan juga kesempatan serta berimplikasi pada rusaknya sendi-sendi kehidupan bernegara.


















































































































Komentar Terbaru