UPDATE

NASIONAL

Publik Khawatir Revisi UU TNI Melahirkan Dwifungsi, Haris Rusly Moti: Omong Kosong itu!

“Era supremasi militer itu berakhir ketika era reformasi lahir dengan membawa serta semangat demokratisasi yang lebih luas. Sejak saat itu, Pilpres, Pileg dan Pilkada diselenggarakan secara langsung. Perubahan tersebut menempatkan institusi sipil seperti Parpol dalam peran yang sentral,” jelas dia.

Karena itu, Haris menilai mereka yang mengobarkan ketakutan dan trauma terkait ancaman militerisme atau dwifungsi rebound tidak memiliki dasar teori dan analisis yang kuat. 

Sejauh pengamatannya, Haris meyakini bahwa revisi UU TNI tidak mengembalikan peran Sospol TNI. 

Apalagi, topik pembahasan dalam revisi UU TNI hanya mengatur terkait penugasan perwira TNI di wilayah operasional kementerian dan lembaga negara, yang sangat mungkin membutuhkan profesionalitas dan keahlian khusus perwira TNI.

Revisi tersebut, kata Haris, dapat memetakan jabatan-jabatan operasional di kementerian dan lembaga yang dapat di isi oleh perwira TNI. 

Meskipun demikian, jabatan-jabatan tersebut tidak musti mutlak harus diisi oleh perwira TNI.

Sebab, semuanya tergantung pada kebutuhan dan keputusan pimpinan kementerian atau lembaga yang menggunakannya. 

Di samping itu, perlu digarisbawahi pula bahwa pengawasan pada prajurit TNI pada ranah kementerian dan lembaga dilakukan oleh lembaga negara non militer atau institusi sipil.

Sebetulnya, perwira TNI sudah kerap ditugaskan di jabatan profesional dan operasional kementerian dan lembaga untuk tujuan membantu jalan program pembangunanan.

Misalnya saja, pada saat terjadinya pandemi Covid beberapa tahun lalu, Letjen TNI Doni Monardo (almarhum) yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk jadi Kepala Satgas Covid.

Sebagai tentara aktif, kepemimpinan Doni efektif dalam memimpin dan menggerakan perangkat organisasi TNI dan Polri untuk penanganan Covid. 

Tetapi, ia tetap tunduk pada keputusan Presiden RI yang notabene pejabat sipil.

”Revisi UU TNI perlu dilakukan agar penempatan perwira TNI harus relevan dengan kapasitas dan keahlian yang dibutuhkan. Herus ada landasan hukum yang kuat untuk mengatur pengisian jabatan profesional dan operasional di kementerian dan lembaga oleh perwira profesional TNI agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Dengan demikin, ucap Haris, revisi UU itu justru untuk menegaskan adanya meritokrasi di tubuh TNI.

Sebab, terdapat kesadaran bahwa penugasan terjhdap perwira dilakukan berdasarkan kapasitas dan keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga terkait. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.