UPDATE

NASIONAL

Publik Khawatir Revisi UU TNI Melahirkan Dwifungsi, Haris Rusly Moti: Omong Kosong itu!

”Perwira-perwira yang disekolahkan dengan biaya oleh negara itu mestinya dapat dimaksimalkan keahliannya untuk terlibat memajukan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Haris tidak menampik adanya suara kritis dari publik terhadap revisi UU TNI. 

Menurutnya, adanya masukan-masukan kritis untuk penyempurnaan revisi UU TNI dan juga Polri, harus dihormati.

Publik perlu dipandang mitra sebagai berpikir yang sama-sama memiliki semangat untuk menjaga ruh proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945. 

Meski demikian, dia menyayangkan cara pandang dikotomis yang dibawa sebagian aktivis LSM dalam menyikapi revisi UU TNI. 

Menurutnya, cara berpikir yang cenderung parsial dalam melihat tata kelola negara itu, kurang tepat diterapkan di era sekarang. 

Sebab, negara Indonesia pada kenyatannya merupakan sistem yang berdiri di atas banyak aspek, unsur dan elemen yang saling menopang secara kompatibel antara satu dengan yang lainya. 

”Mestinya kita memakai pertimbangan multi aspek dalam mendefinisikan negara. Selain soal demokrasi dan hak hak sipil, ada juga aspek pertahanan dan keamanan yang juga menopang sebuah negara. Sehingga, narasi yang pas bukan lagi dikotomi sipil dan militer tetapi kolaborasi sipil dan militer yang solid,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menyangkal Komisi I DPR ngebut dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Dia menegaskan proses pembahasan regulasi itu telah lama dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

“Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I termasuk mengundang partisipasi publik,” ujar Dasco.

Dia menegaskan tak ada rapat tertutup dalam membahas RUU TNI, termasuk di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Rapat konsinyering di Hotel Fairmont sedianya terbuka.

“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ucapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan konsinyering dalam tahapan pembahasan UU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedianya rapat konsinyering di Hotel Fairmont digelar 4 hari, namun karena efisiensi hanya 2 hari.

“Walaupun cuma 3 pasal tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain perlu juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata Dasco.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.