UPDATE

NASIONAL

Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik dan Hukum Lahir dari Putusan MK?

Atas dasar itulah Bivitri menegaskan bahwa ada konstitusi yang harus dipatuhi terkait pemakzulan wapres.

Pemakzukan Yoon Suk Yeol jadi contoh?

Dia pun memberi contoh pemakzulan Yoon Suk Yeol dari posisi Presiden Korea Selatan. 

Prosesnya sama seperti di Indonesia, yakni harus ada putusan MK terlebih dahulu. 

“Sebenarnya bisa dilihat betul yang kejadian di Korea Selatan kemarin, MK-nya setelah MK bilang oke bersalah baru dia (Yoon Suk Yeol) dimakzulkan.”

“Tidak bisa oleh MPR langsung. Jadi keliru tuh orang-orang yang bilangnya MPR bisa langsung menjatuhkan,” kata Bivitri menimpali. 

Bagaimana sistem presidensial?

Tak hanya menaati konstitusi, Bivitri juga bicara soal sistem presidensial terkait pemakzulan presiden atau wapres. 

Dalam Pasal 4 UUD 1945 jelas termaktub bahwa Indonesia menganut sistem presidensial. 

Pasal itu berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. 

Sistem presidensial berarti presiden atau kepala pemerintahan adalah kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, kepala pemerintahan tidak boleh diturunkan di tengah masa jabatan. 

Bivitri mengatakan, Pasal 7A hasil amandemen ketiga UUD 1945 itu lahir untuk memperkuat sistem presidensial. 

“Jadi, untuk diketahui karena saya mengikuti proses amandemen tahun 1999 dan 2002, justru Pasal 7A, pasal pemakuzulan itu memang sengaja dibuat untuk membuat sistem presidensial kita lebih konsisten,” ujarnya. 

“Amandemen UUD 1945 itu salah satunya mendiskusikan supaya kita lebih konsisten presidensial nya. Jangan ada lagi elite di MPR yang bisa menaik-turunkan presiden seenak-enaknya seperti dulu. Maka dibuatlah mekanisme Pasal 7A itu,” demikian Bivitri.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.