UPDATE

NASIONAL

TII Ungkap Kejanggalan Penyewaan Privat Jet KPU saat Pemilu 2024, Ada Dugaan Mark Up Capai Rp 19,29 Miliar

BANDA ACEH – Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024. TII menyebut, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71 triliun berpotensi membuka celah korupsi di sektor pengadaan.Peneliti TII, Agus Sarwono, menyebut KPU kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan sewa private jet.

“Jika belajar dari pemilu sebelumnya, ada banyak kasus korupsi terkait logistik pemilu, sebut saja pengadaan segel surat suara, pengadaan kotak suara, suap kepada auditor BPK, pengadaan asuransi anggota KPU, hingga pengumpulan upeti dari rekanan KPU,” kata Agus Sarwono dalam keterangan tertulis, Senin (28/4).

Ia menyesalkan, KPU tidak memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan private jet. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, KPU seolah menahan banyak informasi terkait pengadaan ini.

Melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), TII menemukan nama paket pengadaan Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dengan kode 53276949 senilai Rp 46.195.659.000. TII menduga adanya kejanggalan dalam rencana umum pengadaan tersebut.

Sebab, paket pengadaan tidak secara spesifik menyebutkan jenis kendaraan apa yang akan disewa oleh KPU. Dengan anggaran sewa yang sedemikian besar, harusnya sejak awal KPU sudah mengetahui kendaraan apa yang akan digunakan.

“Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah,” ucap Agus.

Kejanggalan lainnya, lanjut Agus, paket pengadaan sewa kendaraan menggunakan metode e-purchasing. Pada satu sisi metode ini memudahkan dalam memilih penyedia, namun ada potensi kick back dari penyedia.

Ia tak memungkiri, banyak contoh kasus korupsi pengadaan yang menggunakan metode e-purchasing. Sebab, sistem e-purchasing cenderung tertutup, publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

Kejanggalan lainnya juga terlihat dari pengumuman RUP sewa dukungan kendaraan logistik yang dilakukan jauh setelah pengadaan selesai dilakukan. Dalam laman RUP tertulis pengumuman baru dilakukan pada 1 November 2024, sedangkan pekerjaannya dilaksanakan pada Januari-Februari 2024.

“Pengumuan RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah. Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung,” ungkap Agus.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.