BANDA ACEH – Banda Aceh I Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja, dijadwalkan menjadi pemateri utama pada Pelatihan Tata Kelola Admninistrasi dan Dana Hibah, yang dilaksanakan KONI Aceh, tanggal 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.
Selain mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini, ada tiga pemateri kredibel lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar, Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh menjelaskan, pelatihan ini dibagi dua klaster. Pertama atau pada tanggal 14 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendahara Umum, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, anggota KONI Aceh.
Sedangkan klaster kedua pada 15 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendaraha Umum KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh.
“Khusus untuk peserta KONI Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomudasi dan konsumsi selama pelatihan yang di pusat pada Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Banda Aceh,” jelas Muhammad Saleh yang juga Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, Selasa 13 Mei 2025 di Banda Aceh.
Menurut Saleh, begitu wartawan tersebut disapa, pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah.
“Harus diakui ada faktanya miris menunjukkan bahwa, sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” ungkap Shaleh.
Itu sebab sebut dia, pihaknya mengambil inisiatif melaksanakan pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah dengan beberapa alasan yaitu, transparansi dan akuntabilitas. Ini dimaksudkan pengelolaan dana publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan dana.
Kedua, peningkatan kapasitas pengurus. Faktanya, banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan.
“Karena itu, pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan,” ujar Shaleh.
Ketiga, patuh terhadap regulasi. Nah, pelatihan memastikan pengurus memahami dan mematuhi aturan pemerintah dan kebijakan internal mengenai penggunaan dan pelaporan keuangan, seperti Permendagri dan aturan hibah.


















































































































Komentar Terbaru