UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

USK Klarifikasi Persoalan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait persoalan peraturan barang/jasa di lingkungan kampus ini. Hal ini terkait pemberitaan di media yang keliru terhadap persoalan tersebut.

Rektor USK Prof Marwan mengatakan, saat ini USK telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), sehingga USK memiliki kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan, yang bersumber dari non-APBN, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya otonomi tersebut maka USK memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan internal lembaga, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keadilan,” ucap Rektor.

Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PTNBH-USK, ucap Rektor, telah ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

Hal ini menegaskan pentingnya pengaturan tersendiri oleh USK dalam menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa secara mandiri, sesuai dengan prinsip otonomi yang melekat pada status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan USK, diperlukan penetapan Pertor yang secara khusus mengatur tata cara, mekanisme, dan standar operasional pengadaan barang/jasa di USK.

Selanjutnya, Rektor menjelaskan, proses pengadaan dilakukan mencakup: Perencanaan kebutuhan barang/jasa, pemilihan penyedia melalui metode yang disesuaikan (penunjukan langsung, pengadaan langsung, Quatation dan tender), pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan dan diopname oleh tim teknis dan pengawas.

Di samping itu dalam proses terbentuknya Pertor tentang pengadaan Barang/Jasa, USK telah menjalankan beberapa proses Public Hearing dan diskusi serta Focus Discussion Group (FGD) dengan berbagai para pihak terkait baik secara internal dan eksternal.

Mereka yang menjadi narasumber merupakan ahli dalam bidangnya yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah dari Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, KADIN Aceh, Tim Penyusun dan tamu undangan lainnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.