UPDATE

NASIONAL

Kasus Pengadaan Laptop Era Nadiem Cerminan Kegagalan Sistemik

BANDA ACEH -Ombudsman RI mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di sektor pendidikan, serta pembenahan sistem perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih partisipatif, berbasis kebutuhan nyata, dan berorientasi pada kebermanfaatan publik. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021 atau era Menteri Nadiem Makarim.

“Barang publik tidak boleh hanya menjadi komoditas proyek serapan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen peningkatan layanan. Negara tidak boleh abai terhadap prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, dan kebijakan apapun harus diletakkan pada kepentingan masyarakat,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan kebijakan pengadaan harus dilandasi oleh prinsip kebermanfaatan, efisiensi, partisipasi, dan transparansi. 

Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.

Terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp9,9 triliun yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung, menurut Yeka, ini bukan semata perkara hukum. 

Dalam pandangan Yeka, peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, sekaligus menjadi peringatan penting bagi negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik secara adil, akuntabel, dan partisipatif.

“Ombudsman perlu untuk merespons masalah ini agar menjadi perhatian bersama baik bagi pemerintah maupun publik,” tegas Yeka.

Saat ini Ombudsman sedang menangani laporan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa di salah satu universitas negeri di bawah Kemendikbudristek. Di mana Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses pengadaannya dengan masalah yang serupa dengan kasus tersebut.

Selain itu, Yeka menerangkan, dalam penanganan laporan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Ombudsman, ditemukan permasalahan yang menjadi titik kritis pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-Purchasing (e-Katalog LKPP). 

Hal ini membuka ruang terjadinya perbuatan maladministrasi melalui pengondisian pengadaan barang yang mengarahkan kepada spesifikasi atau merek tertentu. Mirip dengan dugaan masalah yang saat ini terjadi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Yeka mengatakan, program pengadaan laptop tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya maladministrasi dari hulu ke hilir. Mulai dari perencanaan yang tidak melibatkan satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, hingga distribusi perangkat ke sekolah-sekolah yang bahkan belum memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.