Kemenag Aceh Besar juga terus mendorong agar tradisi baca kitab kuning tidak hanya terpelihara, tapi juga semakin berkembang secara kontekstual dan ilmiah.
“Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh pesantren di Aceh Besar untuk terus menguatkan tradisi ilmiah dan memperluas cakrawala santri. Kita ingin pesantren tidak hanya menjadi penjaga moral dan akhlak bangsa, tapi juga sebagai pusat keilmuan dan peradaban Islam yang membumi dan moderat,” ujarnya.
Peserta MQKN Marhalah Ula dan Wustha untuk semua Majlis akan mengikuti babak penyisihan secara daring pada 2-4 September 2025.
Sementara peserta MQKN untuk semua Majlis pada Marhalah Ulya (Rangking I CBT) menjadi kafilah Aceh akan mengikuti babak penyisihan secara daring atau luring di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.[]
Komentar Terbaru