UPDATE

NASIONAL

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita untuk Uji Forensik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus seputar tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan para terlapor Roy Suryo Cs.

Ini berarti penyidik Polda Metro sudah memiliki bukti adanya tindak pidana dan tinggal menenentukan tersangkanya yang berpotensi besar para terlapor Roy Suryo Cs menjadi tersangka yang dimaksud.

Karena hal itu, Roy Suryo Cs bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Mereka meminta atau mengajukan gelar perkara khusus karena dalam gelar perkara sebelumnya tidak dilibatkan.

Selain itu mereka juga meminta penyidik kembali memeriksa Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus ini serta menyita ijazah Jokowi, sebagai barang bukti.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

“Perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor adalah klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad.

Padahal katanya pasal yang menjerat kliennya cukup luar biasa. Karena tidak hanya soal pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong tetapi juga penghasutan serta dugaan manipulasi dokumen elektronik yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara,

Menurut Ahmad, pengajuan gelar perkara khusus adalah hal yang normal.

“Karena sebelumnya kami mengajukan hal yang sama dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim. Ini sesuai dengan Perkap Kapolri dan kami akan menyerahkan surat pengajuan gelar perkara khusus ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, dengan dasar sama,” katanya.

“Hal ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama dan equal, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ahmad mengaku sangat menyayangkan peningkatan status karena mestinya menunggu hasil gelar perkara khusus di Bareskrim.

“Karena perkara di Polda Metro Jaya dan Bareskrim sangat beririsan,” katanya.

Sebab katanya tidak mungkin seseroang dianggap melakukan fitnah soal ijazah palsu, sebelum dibuktikan bahwa ijazah itu asli.

“Dan ijazah yang dipersoalkan ini belum ada hasil kesimpulannya. Makanya dengan tegas kami menyatakan proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyelidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mendeskripsikan sahih soal ijazah Joko Widodo,” katanya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.