UPDATE

NASIONAL

Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara: Ini Bukan Sekadar Iseng

BANDA ACEH – Sebuah tindakan mengejutkan terjadi di Kecamatan Gondang, Sragen. 

Tiga anak di bawah umur, masing-masing S (13), D (14), dan R (15), ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza14” dan menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif dan gambar tidak senonoh.

Gaza, atau lebih tepatnya Jalur Gaza, merupakan wilayah kecil di pesisir timur Laut Tengah yang menjadi bagian dari wilayah Palestina.

Namun, wilayah ini telah lama menjadi pusat konflik antara Israel dan Palestina, dan saat ini menjadi sorotan dunia karena krisis kemanusiaan yang sangat parah.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi tak menampik betapa serius pelanggaran itu.

“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.

Bukan hanya tembok SDN 2 Gondang yang menjadi sasaran.

Ketiga bocah itu bahkan menurunkan bendera Merah Putih, mencoretnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.

“Bendera bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, pengorbanan, darah dan nyawa para pejuang. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa yang gugur demi kemerdekaan,” kata Petrus dengan nada serius.

Kronologi Aksi Gegabah: Dari Cat Spion Jadi Vandalisme

Awalnya, ketiganya hendak membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu pelaku.

Tapi niat itu berubah drastis.

Mereka menuju SD Negeri 2 Gondang, lalu melancarkan aksinya.

S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah. R, sang otak, menambahkan tulisan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol tak dikenal.

D, penyedia cat, ikut menyaksikan namun tak mencegah.

“Puncaknya, mereka turunkan bendera, tulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,” ungkap Kapolres.

Jeratan Hukum Menanti: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ketiganya kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum. Tapi jeratan pasal yang menanti tidak main-main:

UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67

Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara

Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.