“Bila dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 2 terdapat kata ‘dengan sengaja’ berarti perumus harus merumuskan pasal di mana ada ‘karena kealpaan’ atau ‘karena kesalahannya’, di mana tanpa mens rea dapat dipidana,” ucapnya.
Padahal, menurutnya, dalam pencurian atau merugikan keuangan negara tidak mungkin tidak ada mens rea.
“Oleh karenanya tidak heran bila banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tanpa mens rea, Tom Lembong divonis bersalah berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” pungkas Hikmahanto.
Soal Mens Rea Jadi Memori Banding Tom Lembong
Terkait vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong sudah mengajukan banding. Salah satu yang disorot adalah soal mens rea.
“Contoh paling utama adalah seperti yang sudah disampaikan setelah putusan kemarin, tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat. Tapi, Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).
“Bagaimana bisa juga tindak pidana itu terjadi tanpa dilakukan adanya niat jahat. Niat ini kan harus ada buktinya, buktinya apa? Adanya sebuah perbuatan. Nah, dari perbuatan-perbuatannya ini, itu bukan perbuatan-perbuatan untuk niat jahat,” jelas dia.
Selain itu, Tom juga mempersoalkan dirinya divonis penjara padahal tidak menikmati uang hasil korupsi.



















































































































Komentar Terbaru