BANDA ACEH – Kabar yang beredar di kalangan tenaga honorer memunculkan keresahan. Informasi yang disampaikan salah seorang tenaga honorer kepada awak media menyebutkan, Pemerintah Aceh dikabarkan telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, namun tidak mengikutsertakan honorer kategori R4.
Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025. Aturan ini mengatur mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu yang difokuskan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi pada seleksi sebelumnya.
Jika kabar ini benar, banyak pihak menilai hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, tenaga honorer kategori R4 juga telah lama mengabdi di instansi pemerintah dengan gaji yang jauh di bawah standar upah layak. Terpenting lagi mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana disayaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau memang benar tidak diikutsertakan, ini sangat tidak adil. Kami juga bekerja untuk pemerintah, hanya saja statusnya R4,” ujar salah seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait kebenaran informasi tersebut. Para honorer berharap pemerintah memberikan klarifikasi sekaligus memastikan kebijakan pengusulan PPPK paruh waktu tidak diskriminatif terhadap kategori tertentu.





























































































Beri Komentar